Bisnis.com, JAKARTA - Kiprah TikTok Shop mewarnai jagat perdagangan daring di Indonesia segera tamat. Pelaku UMKM yang selama ini terus merugi diharapkan bisa kembali bergeliat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.