Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cak Imin Kritisi Aturan Larangan TikTok Shop Cs: Gegabah Ya

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi dua menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penutupan TikTok Shop.
Cak Imin memberikan keterangan di depan awak media
Cak Imin memberikan keterangan di depan awak media

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi dua menteri Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Lewat revisi beleid itu, platform social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya dilarang untuk lakukan transaksi jual beli secara langsung.

Cak Imin pun meyakini aturan itu berdampak negatif ke 13 juta pelaku online sellers atau para pedagang daring.

"Kita semua taatlah apa semua keputusan pemerintah, tetapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini," ujar Cak Imin usai menerima audiensi dari perwakilan online sellers di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2023).

Oleh sebab itu, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan ini meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunda pemberlakuan aturan baru terkait larangan social commerce itu. Setidaknya, dia ingin 13 juta pelaku yang terdampak aturan itu diberi waktu transisi karena mereka sudah berinvestasi banyak entah lewat tenaga maupun barang yang sudah dibelinya.

"Saya minta sebagai wakil ketua DPR untuk ada penundaan diawali dengan sosialisasi, yang kedua diikuti dengan aturan masa transisi, yang ketiga cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semuanya. Saya menuntut kepada menteri perdagangan untuk melakukan penundaan dulu," jelasnya.

Cak Imin mengatakan sudah menugaskan Komisi VI DPR untuk memanggil menteri perdagangan dan pihak terkait lainnya untuk membahas soal larangan social commerce. Dia merasa pemerintah telah keluar aturan yang awur-awuran.

"Secepatnya [dipanggil]. Ini menurut saya emergency, darurat, karena menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini. Menurut saya gegabah ya," ungkapnya.

Selain menteri perdagangan, Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyindir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. Cak Imin merasa Teten tidak mau membeli pelaku online sellers padahal sudah membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

"Online sellers ini adalah pendorong tumbuh kembangnga UMKM. Ini yang paling penting. Kemana nih menteri UMKM nih ? Diam saja. Bantu mereka ini UMKM. Ini [online sellers] justru pemasaran-pemasaran UMKM yang paling getol, yang selama ini membantu UMKM untuk bisa produknya dikenal orang, dikemas dengan baik, pemerintah tidak bantu-bantu apa-apa nih, enak nih dibantu mereka ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper