Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Nasibmu Kini, Cuma Bisa Iklan Tak Boleh Cuan

Pemerintah tandatangani aturan penutupan TikTok Shop, yang kini tak boleh melakukan transaksi jual beli.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk melakukan penjualan secara online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Zulhas mengaku sudah meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dari sini, Zulhas mengatakan bahwa TikTok tak boleh bertransaksi secara langsung. Sehingga statusnya sebagai social commerce hanya boleh memasarkan produk saja.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas.

Zulhas menegaskan social commerce nantinya bekerja seperti televisi yang melakukan promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa melakukan transaksi. 

Selain itu, pemerintah juga ingin membuat media sosial dan e-commerce dipisah agar algoritma tidak dikuasai oleh satu platform saja.

Aturan ini juga diberlakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.

Setidakknya ada enam poin yang diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik:

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper