Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk melakukan penjualan secara online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas mengaku sudah meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dari sini, Zulhas mengatakan bahwa TikTok tak boleh bertransaksi secara langsung. Sehingga statusnya sebagai social commerce hanya boleh memasarkan produk saja.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas.
Zulhas menegaskan social commerce nantinya bekerja seperti televisi yang melakukan promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa melakukan transaksi.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga ingin membuat media sosial dan e-commerce dipisah agar algoritma tidak dikuasai oleh satu platform saja.
Aturan ini juga diberlakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.
Setidakknya ada enam poin yang diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa
2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia
4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.