Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Cepat Uji Coba Untuk Masyarakat, Izin Operasi Sudah Terbit?

Kemenhub telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Bagaimana dengan izin operasinya?
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikasi izin operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) masih terus dilaksanakan di tengah masa uji coba untuk masyarakat yang telah dimulai pada Senin (18/9/2023) kemarin. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, menjelaskan hingga saat ini proses sertifikasi KCJB masih terus dilakukan bersama dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Proses sertifikasi dilakukan guna memperoleh izin operasional kereta cepat. 

"Proses sertifikasi terus berjalan untuk kelengkapan persyaratan izin operasional," kata Risal saat dihubungi, dikutip Selasa (19/8/2023).

Risal mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan target penerbitan sertifikat izin operasi kereta cepat. Kemenhub menargetkan izin operasi sudah keluar sebelum masa operasi komersial dimulai pada 1 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas KCJB pada Kamis (14/9/2023) lalu. Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka dimulainya masa uji coba kereta cepat untuk masyarakat. 

Risal menekankan agar KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Risal menyebutkan aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ujar Risal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/8/2023).

Selain itu, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan. 

Lebih lanjut, Risal menekankan agar KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan. 

Kesiapan uji coba operasi juga harus didukung oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). 

Adapun, kuota pendaftaran uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk tahap I telah terisi penuh.

VP Public Relations PT KAI sebagai pemimpin konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat, Joni Martinus mengatakan, antusiasme masyarakat untuk menjajal kereta cepat ini terbilang sangat tinggi. Hal ini terbukti dari animo masyarakat yang luar biasa pada saat pendaftaran uji coba Kereta Cepat.

Pada periode pertama uji coba Kereta Cepat, 18-24 September 2023, sebanyak 4.200 atau 100 persen dari kuota yang disediakan telah terisi,” kata Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper