Bisnis.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru beserta peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu dalam negeri yang akan dilakukan secara bertahap pada periode 2023-2045.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 54/2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang diterbitkan dan mulai diberlakukan pada 14 September 2023.
"Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari," bunyi pasal 2 dalam beleid tersebut.
Lewat beleid yang diteken Jokowi itu, pengembangan jamu akan dilakukan dengan sejumlah strategi yakni penguatan sistem produksi, penguatan pasar dengan peluasan akses pasar domestik dan ekspor, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetisi sumber daya manusia.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengarahkan untuk mengembangkan sistem informasi Jamu terpadu, penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian dan pelindungan sumber daya dan bahan baku, serta penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
Guna menjamin efektivitas pengembangan dan pemanfaatan jamu, Jokowi menetapkan peta jalan yang berlangsung pada periode 2023-2045 melalui 5 tahap rencana aksi sebagaimana tercantum pada pasal 20 ayat 1.
Baca Juga
Tahap pertama, pengembangan jamu akan dilakukan pada 2023-2024. Dari sisi pengembangan bahan baku jamu, pemerintah menargetkan peningkatan produksi bahan baku jamu 2,2 juta ton dan peningkatan produk jamu bersertifikat halal 50 persen.
Tahap kedua yakni tahun 2025-2029 dengan target produksi bahan baku jamu sebesar 4 juta ton dan penambahan sentra budidaya bahan baku jamu di pertanian 20 persen.
Selanjutnya, pada tahap ketiga yakni di tahun 2030-2034, pemerintah menargetkan peningkatan produksi bahan baku jamu sebanyak 4,2 juta ton dan produk jamu halal 100 persen.
Pada tahap keempat tahun 2035-2039, pemerintah membidik 4,4 juta ton bahan baku jamu dan pengembangan sentra budidaya bahan baku jamu sebesar 40 persen.
Tahap kelima pada tahun 2040-2045, produksi bahan baku jamu ditargetkan meningkat sebanyak 5,7 juta ton dengan penambahan sentra budidaya yang ditingkatkan 50 persen.
"Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan peraturan menteri yang meneyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," bunyi pasal 20 ayat 3.
Lebih lanjut, pendanaan pengembangan dan pemanfaatan jamu nantinya akan dibiayai melalui Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.