Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan investasi dari perusahaan China BYD akan segera terealisasi dan hanya menunggu terbitnya aturan mengenai insentif mobil listrik.
Dia mengatakan peraturan yang menyangkut terkait insentif dan beberapa kebijakan untuk kendaraan listrik sudah selesai dan hanya tinggal menunggu harmonisasi.
“BYD saya kira nanti kalau peraturannya sudah selesai dan Perpres-nya keluar ya insyaallah akan segera [terealisasi],” ujar Luhut di Grand Sahid Jaya Hotel, Kamis (14/9/2023).
Mengenai Perpres tersebut, Luhut mengatakan nantinya selama BYD sedang melakukan konstruksi pabrik, produsen mobil listrik asal China tersebut diperbolehkan untuk melakukan impor completely built up (CBU) dengan kuota yang telah disesuaikan.
Pemerintah sedang mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) impor kendaraan utuh (CBU) mobil listrik dapat memperluas pasar mobil listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya mengatakan rencana penghapusan PPN bukan untuk impor kendaraan, tetapi insentif yang diberikan guna menarik investasi untuk pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga
Adapun dia menegaskan yang dimaksud dengan investasi adalah perusahaan asing yang menanamkan modal diwajibkan membangun pabrik di Indonesia.
"Kalau dia tidak investasi, maka dia tidak dapat insentif. [Investor] wajib punya pabrik di sini," tuturnya di ICE BSD pada Kamis (10/8/2023).
Selain itu, pemerintah juga akan melonggarkan aturan TKDN minimal 40 persen dari 2024 menjadi 2026. Hal ini demi menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Namun, Agus menegaskan adanya relaksasi bukan berarti TKDN 40 persen baru tercapai pada 2026, karena hal ini pun bergantung pada baterai kendaraan listrik.
"Baterai itu sudah komponen 40-50 persen sendiri dari mobil listrik. Ketika nanti indonesia sudah mulai memproduksi baterai, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 40 persen,” tuturnya.