Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menolak usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) senilai Rp10 triliun.
Keputusan tersebut diucapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat kerja bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, PT Hutama Karya, dan PT PLN, Rabu (13/9/2023).
“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10 triliun pada Tahun Anggaran 2024 kepada PT PLN (Persero),” katanya.
Menurut Dolfie, permintaan penambahan PMN PLN belum mendesak. Komisi XI DPR RI meminta agar PLN fokus dalam meningkatkan kinerja business plan dalam meningkatkan efisiensi dan kapasitas keuangan untuk mengembangkan investasi PLN.
Selain itu, PLN juga diminta untuk mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi listrik nasional.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan bahwa usulan PMN Rp10 triliun rencananya untuk distribusi termasuk pembangkit energi baru terbarukan listrik desa senilai Rp6,2 triliun, serta untuk transmisi dan gardu induk senilai Rp3,7 triliun.
Baca Juga
“PMN ini memang diberikan karena masih terdapat hampir 5.000 desa di seluruh wilayah Indonesia yang belum terlistriki,” katanya.
Selain itu, masih dibutuhkan investasi dalam memenuhi program listrik desa secara total untuk memenuhi rasio elektrifikasi 100 persen adalah sebesar Rp23,95 triliun.
Menurut Rionald, penambahan PMN untuk PLN dapat mengurangi pinjaman investasi perseroan, sehingga beban pinjaman akan berkurang rata-rata Rp396 miliar per tahun mulai 2023.
Selain itu, penambahan PMN kata dia juga dapat berdampak pada efisiensi subsidi dan kompensasi sebesar Rp628 miliar.