Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik 'Lahan' Pulau Rempang, PSN Rempang Eco City Lanjut atau Setop?

Pemerintah buka-bukaan soal nasib proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City kala konflik lahan di Pulau Rempang memanas.
Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. JIBI/Istimewa
Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. JIBI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo buka suara soal proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di tengah pembebasan lahan yang memicu konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

Dia mengatakan PSN Rempang Eco City akan tetap berlanjut, namun menunggu penyelesaian konflik lahan yang saat ini terjadi. 

Wahyu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyampaikan, kawasan Rempang Eco City pada dasarnya sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023. 

Namun, adanya perseteruan terkait lahan yang terjadi di Pulau Rempang, maka pembangunan belum dapat dilanjutkan pada saat ini.  

“Pokoknya kalau PSN sudah ditetapkan, tinggal mulainya nunggu lahan. Kalau pengadaan lahan belum selesai, gimana mau bangun?” ujarnya saat ditemui di Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

Seperti diketahui, rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City sebagai PSN menuai protes dari masyarakat setempat. 

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mengomunikasikan kembali karena terkait investasi China yang akan di bangun di pulau tersebut. Kepala Negara juga sudah menyampaikan harus ada relokasi.  

Jokowi menilai bahwa ada penyampaian yang kurang baik atau miskomunikasi sehingga menimbulkan bentrokan besar yang terjadi antara aparat dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, Kamis (7/9/2023). 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan fakta bahwa tempat tinggal warga di Pulau Rempang tidak memiliki sertifikat. 

Lahan seluas 17.000 hektare yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi, Rabu (13/9/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper