Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, mendukung penghapusan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dinilai berdampak negatif untuk komoditas dagang utama Indonesia.
Hal tersebut itu disampaikan Jokowi saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Rutte di sela-sela KTT G20 India, New Delhi, Sabtu (9/9/2023) waktu setempat.
Jokowi menerangkan kebijakan EU Deforestation Regulation (EUDR) itu berdampak negatif pada beberapa komoditas andalan Indonesia seperti minyak kelapa sawit dan produk perkebunan lainnya.
“Saya berharap Belanda juga mendorong penghapusan EU Deforestation Regulation agar tidak diskriminasi komoditas utama Indonesia,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (10/9/2023).
Selain itu, Jokowi ikut mendorong pencairan komitmen dana transisi energi yang dihimpun Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$20 miliar dari beberapa negara pendonor dan lembaga keuangan komersial lainnya.
“Saya berharap Belanda dapat mendukung pengembangan teknologi rendah karbon dan konversi PLTU ke energi terbarukan sebagai tindak lanjut kerja sama JETP,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, sebanyak 17 negara menyampaikan Surat bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE). KBRI Brussel menjadi tempat penandatanganan surat bersama itu oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman.
Adapun, 17 negara tersebut antara lain, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, pada Kamis (07/9/2023).
Surat Bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil itu bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada 29 Juni 2023.
Para pemimpin dari 17 negara itu memandang UU tersebut belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).
Selain itu, UU Anti Deforestasi Uni Eropa itu juga dipandang secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO).