Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik untuk Umum Ketimbang Orang Miskin

Menurut Kemenkeu, subsidi motor listrik bukan bertujuan membantu masyarakat miskin seperti subsidi lainnya, tetapi demi ekosistem pemanfaatan energi listrik.
Pegawai merapikan sepeda motor listrik di salah satu ruang pamer/showroom, Jakarta, Senin (30/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai merapikan sepeda motor listrik di salah satu ruang pamer/showroom, Jakarta, Senin (30/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa tujuan perluasan penerima subsidi motor listrik berbasis baterai adalah untuk membangun ekosistem penggunaan kendaraan listrik.

Dia mengatakan bahwa subsidi tersebut memang bukan diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau masyarakat rentan, berbeda dengan subsidi bantuan sembako, yakni Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Jadi bukan untuk membantu orang miskin ini, tetapi memang membangun ekosistem untuk memanfaatkan energi listrik. Pertama, untuk hilirisasi mulai dari SDA sampai menjadi baterai. Kedua, kita menciptakan energi yg lebih ramah lingkungan, jadi golnya, tujuan awalnya memang bukan untuk sekadar memberikan bantuan," ujar Isa saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, perluasan subsidi motor listrik untuk umum tersebut diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk mengalihkan gaya hidup dengan menggunakan energi yang lebih bersih. Subsidi itu juga diharapkan mendorong penciptaan industri yang bernilai tambah.

Untuk diketahui, pemerintah memperluas penerima subsidi motor listrik berbasis baterai untuk umum, diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Sebelumnya, subsidi diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Perluasan penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pemerintah pun menetapkan anggaran Rp7 triliun untuk kebutuhan subsidi motor listrik baru dan motor listrik hasil konversi untuk 2023 dan 2024. 

Pada 2023, ditetapkan anggaran subsidi sebesar Rp 1,75 triliun bagi 200.000 motor listrik baru, dan 50.000 motor listrik konversi. Untuk 2024, anggaran subsidi ditetapkan sebesar Rp5,25 triliun, untuk 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor listrik konversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper