Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Motor Listrik Diperluas untuk Umum, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Anak buah Menkeu Sri Mulyani buka suara soal kebijakan motor listrik yang diperluas untuk masyarakat umum.
Tampilan motor prototipe Electrum produksi JV GOTO dan TOBA yang akan diproduksi lokal di Cikarang - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Tampilan motor prototipe Electrum produksi JV GOTO dan TOBA yang akan diproduksi lokal di Cikarang - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA – Anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati angkat suara soal langkah pemerintah resmi memperluas penerima subsidi untuk pembelian motor listrik berbasis  baterai.

Untuk diketahui, sebelumnya penerima subsidi untuk pembelian motor listrik baru diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Aturan perluasan penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasarkan kebijakan terbaru, penerima subsidi diperluas untuk umum, diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa melalui kebijakan terbaru, pemerintah mempermudah persyaratan penerima subsidi dari kebijakan sebelumnya.

Terkait anggaran, Isa mengatakan anggaran untuk perluasan tersebut sudah masuk dalam alokasi sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp7 triliun, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

“Hanya persyaratannya dipermudah, jadi anggarannya sudah ada, seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Jadi perubahannya itu cuma di persyaratan, kalau anggarannya tetap,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Isa mengatakan tujuan perluasan penerima subsidi tersebut, yaitu untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik di dalam negeri.

Sebagai informasi, melalui program subsidi ini, masyarakat mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper