Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Shopee Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Barang Impor E-Commerce

Shopee Indonesia menyatakan siap mengikuti pemerintah terkait aturan produk impor di e-commerce.
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times

Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah terkait dengan produk impor langsung (cross border/lintas batas) di e-commerce.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berencana melarang penjualan produk impor lintas batas dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di e-commerce. Adapun, saat ini perubahan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi sejak 1 Agustus 2023.

Shopee, e-commerce global berada di bawah naungan induk usaha Sea Group yang berbasis di Singapura ini mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia ihwal kebijakan perdagangan secara elektronik tersebut.

Shopee saat ini menjadi salah satu e-commerce yang masih menyediakan fasilitas penjualan produk impor lintas batas di platformnya, selain Lazada.

"Kami serahkan untuk peraturan sama pemerintah. Kami siap," kata Director and Country Head Sea Group Indonesia, Kiky Hapsari saat ditemui di Gudang Ekspor Shopee di kawasan Kalideres, Rabu (30/8/2023).

Kiky mengatakan pihaknya juga sebelumnya telah melakukan diskusi dengan Kemendag untuk menyampaikan pendapat mereka terkait dengan revisi kebijakan tersebut.

"Kita juga kasih masukan dan saya yakin pemerintah kasih yang terbaik untuk peraturan ini," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak ingin penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 dilakukan secara tergesa-gesa.

Dia menyebutkan saat ini draft perubahan beleid itu masih dalam tahap harmonisasi dan menerima masukan dari berbagai pihak.

"Jangan sampai Permendag sudah jadi, baru 2 minggu dirubah lagi," ujar Zulhas.

Zulhas mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para e-commerce untuk memberikan pendapat dan saran mereka masing-masing terhadap perubahan Permendag No.50/2020.

Pasalnya, pemerintah ingin memastikan agar kebijakan yang diberlakukan nantinya tidak mengganggu usaha e-commerce maupun pelaku UMKM yang ada.

Berdasarkan catatan Bisnis, Senin (7/8/2023), Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA), Bima Laga, mengatakan bahwa asosiasi telah menyampaikan beberapa masukan kepada pemerintah, termasuk potensi dan risiko bisnis atas penerapan revisi Permendag No.50/2020.

Dia menyebut bahwa jumlah transaksi penjualan barang impor secara cross border di e-commerce dalam negeri hanya 2 persen dari total keseluruhan platform yang menyediakan fasilitas tersebut yakni Shopee dan Lazada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper