Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, Anwar mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK 2024 pada kisaran 10 hingga 15 persen.
Angka tersebut didapat dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Baca Juga
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK sebesar 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said pada Juli 2023.
Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kenaikan UMP 2023 berbeda-beda di setiap provinsi. Provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen.