Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Pengembang Wajib Bangun Hunian Berimbang di IKN

Pemerintah mewajibkan pengembang baru membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan pengembang perumahan baru wajib membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menekankan bahwa regulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) No.3/2023 tentang IKN.

"Pengembang baru punya kewajiban membangun konsep hunian berimbang di sana [IKN] dan melakukan implementasi secara penuh," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (28/8/2023).

Iwan menjelaskan bahwa instruksi mengenai pengadaan konsep hunian berimbang tersebut merupakan prakarsa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan bahwa sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajibannya menghadirkan hunian berimbang di Jawa juga diminta untuk melengkapi kewajibannya di IKN.

Pasalnya, sejumlah pengembang diketahui tidak bisa memenuhi kewajiban hunian berimbang seiring dengan minimnya lahan kosong yang tersedia di wilayah Jakarta dan Jawa.

"Untuk pembangunan yang tak bisa dilaksanakan terutama di Jakarta dan Jawa, kewajiban itu ingin ditagih dan ditaruh kewajibannya di IKN itu," ujarnya.

Seiring dengan hal itu, Iwan menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan usul lanjutan bersama pihak Otorita guna memenuhi target pembangunan IKN dapat terpenuhi.

Di samping itu, saat ini Direktorat Perumahan juga tengah membangun koordinasi dengan pihak Otorita IKN untuk membentuk skema pengaturan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam revisi UU IKN tersebut.

"[Koordinasi mengenai] masalah skema pengaturan saja, teknis pengaturannya seperti. Kemarin kan sudah dimasukkan dalam revisi UU dan sedang uji publik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu poin yang termuat dalam revisi UU IKN yakni mengenai penyelenggaraan perumahan. Di mana, poin tersebut dilatarbelakangi dalam rangka menyukseskan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan (4P) di IKN.

Poin revisi tersebut menyebut, dalam melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. 

Nantinya, pelaksanaan hunian berimbang tersebut akan diimplementasikan dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper