Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keberatan Pajak Barang dari Luar Negeri Tinggi? Ini Prosedur Komplainnya

Penerima barang kiriman dari luar negeri bisa mengajukan keberatan jika merasa pajak dan bea masuk yang dikenakan terlalu tinggi.
Ilustrasi pajak/Dok. Freepik
Ilustrasi pajak/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan mempersilahkan publik untuk mengajukan keberatan jika tidak terima dikenakan pajak yang besar atas barang yang dibeli di luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengemukakan bahwa penerima barang diperbolehkan mengajukan surat permohonan keberatan perbaikan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sesuai dengan ketentuan pengaturan yang mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menjelaskan bahwa pengajuan keberatan itu juga harus disertai dengan data dan bukti yang mendukung pengajuan keberatan tersebut.

"Penerima barang dapat mengajukan keberatan ke Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda," tuturnya di Jakarta, Kamis (24/8).

Pengajuan keberatan tersebut menurut Encep juga bisa dilakukan secara daring melalui website resmi Bea Cukai di portal.beacukai.go.id bagi pengguna yang memiliki akses kepabeanan atau website siaptanding.beacukai.go.id yang tidak punya akses.

"Adapun pengajuan pembetulan atas SPPBMCP untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia juga dapat diajukan selama tagihan SPPBMCP belum dilunasi. Permohonan untuk pembetulan tersebut diajukan secara tertulis ke kepala kantor Bea Cukai tempat penyelesaian barang kiriman," katanya.

Menurutnya, permohonan keberatan yang diterima secara lengkap oleh kantor pabean paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

"Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan, seperti invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya," ujarnya.

Dia menegaskan Bea Cukai bakal terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman melalui pelayanan dan pengawasan yang baik. 

“Bea Cukai senantiasa mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan atas importasi melalui barang kiriman. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tmenaati peraturan terkait barang kiriman, termasuk dalam hal pengajuan keberatan dan pembetulan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper