Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengharapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah untuk industri batu bara.
Hal ini perlu dilakukan setelah harga batu bara acuan (HBA) pada Agustus 2023 kembali melanjutkan tren penurunan.
“Industri pertambangan batu bara nasional perlu dukungan pemerintah untuk bisa terus berkontribusi kepada negara dan berinvestasi di era transisi energi,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Bisnis, dikutip Kamis (17/8/2023).
Hendra menuturkan bahwa HBA saat ini tidak ramah bagi industri batu bara. Terlebih dengan adanya kenaikan biaya operasional dan tarif royalti membuat industri batu bara semakin tertekan.
“Jika tren harga semakin turun tentu akan semakin menekan profit margin penambang yang sudah terbebani dengan kenaikan biaya operasional serta kenaikan tarif royalti,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus Tahun 2023 tertanggal 11 Agustus 2023, tercatat harga batu bara acuan mengalami penurunan.
Baca Juga
Untuk HBA dengan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen dipatok US$179,9 per ton. Nilai ini turun cukup besar dibandingkan dengan HBA pada Juli 2023 yang ditetapkan sebesar US$191,60 per ton.
Kemudian untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, sulphur 0,75 persen, dan ash 6,04 persen berada di harga US$84,75 per ton.
Harga ini diketahui kembali mengalami penurunan yang drastis jika dibandingkan dengan harga bulan lalu. Pasalnya, HBA pada Juli 2023, untuk batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR dipatok US$109,27 per ton.
Kemudian, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan ash 3,90 persen dipatok US$57,38 per ton atau turun kembali dibandingkan Juni 2023 yang ditetapkan US$75,20 per ton.
Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan ash 3,88 persen ditetapkan sebesar US$31,96 per ton.
Sebelumnya, APBI meminta pemerintah agar dapat membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha guna membahas tentang pelaksanaan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023.
APBI menilai aturan itu akan menambah beban para eksportir batu bara dan menyulitkan perusahaan dalam mengatur arus kas untuk berbagai kebutuhan mendesak, termasuk pembayaran ke kontraktor, serta para vendor lainnya.
Hal itu mengingat sejak semester II/2022, harga batu bara turun drastis dan dibarengi dengan biaya operasional yang semakin meningkat. APBI mencatat bahwa pada 2023, biaya operasional batu bara meningkat 20 hingga 25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar hingga stripping ratio yang semakin besar.
Selain itu, terdapat faktor dari tarif royalti yang naik dan berpengaruh terhadap beban biaya penambang. Di sisi lain, dari pihak perusahaan eksportir batu bara belum dapat memaksimalkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas dalam 2 tahun terakhir karena masih lebarnya disparitas antara HBA dengan harga jual aktual yang menyebabkan kewajiban pembayaran royalti menjadi jauh lebih besar.