Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Stunting, Jokowi Anggarkan Belanja Kesehatan Rp186,4 Triliun 2024

Jumlah anggaran kesehatan 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran kesehatan pada Outlook APBN 2023 sebesar Rp172,5 triliun.
Stunting/istimewa
Stunting/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp186,4 triliun dalam RAPBN 2024. Salah satu alokasi pos anggaran itu untuk mengatasi masalah stunting.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jumlah anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran kesehatan pada Outlook APBN 2023 sebesar Rp172,5 triliun.

Salah satu fokus utama penggunaan anggaran kesehatan adalah untuk penurunan prevalensi stunting. Sri Mulyani mengatakan, program penurunan stunting juga menjadi salah satu prioritas utama pemerintah pada 2024 ini.

"Percepatan stunting ini dilakukan agar mencapai target pemerintah sebesar 14 persen pada 2024," jelasnya pada konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Sri Mulyani memerinci, sebanyak Rp106,9 triliun dari anggaran kesehatan pada 2024 akan digunakan untuk belanja kementerian/lembaga. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp46,5 triliun akan digunakan untuk mendanai 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI JKN.

Sementara itu, sebanyak Rp4,4 triliun dialokasikan untuk mendanai pembangunan rumah sakit di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain itu, belanja kesehatan juga dialokasikan untuk pemeriksaan 81.493 sampel obat dan makanan, serta fasilitasi dan pembinaan stunting 1.000 hari pertama keluarga (HPK) bagi 8,1 juta keluarga.

Selanjutnya, transfer ke daerah (TKD) dianggarkan sebanyak Rp66,1 triliun yang di antaranya akan digunakan untuk sarana dan prasarana kesehatan daerah, gaji dokter dan perawat, penambahan PPPK tenaga kesehatan di berbagai wilayah.

Adapun, dana sebesar Rp13,4 triliun dialokasikan untuk belanja nonkementerian/lembaga. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk jaminan kesehatan ASN dan TNI/Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper