Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Poin Penting Kerja Sama RI-Singapura Dalam Pencegahan Penyelundupan Benih Lobster

Upaya pengejaran selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) sedang menyiapkan kerja sama pencegahan penyelundupan benih bening lobster dari Indonesia ke Singapura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan pengejaran dilakukan dari wilayah perairan RI hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura.

"Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura" ujar Adin dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).

Dia menjelaskan upaya pengejaran selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.

Dengan kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

Sementara itu, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah, menambahakan Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.

Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.

Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.

Melalui kesepakatan tersebut, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL illegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan.

“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan”, ungkap Daniel Seah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper