Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BTN Buka Peluang Salurkan Kredit Apartemen untuk WNA

BTN menilai penyaluran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) kepada warga asing atau WNA dapat mendongkrak penjualan hunian vertikal.
Pengunjung mencari informasi mengenai kredit hunian dalam pameran Indonesia Properti Expo 2020 di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung mencari informasi mengenai kredit hunian dalam pameran Indonesia Properti Expo 2020 di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengungkapkan ketertarikan melebarkan bisnis melalui penyaluran kredit pemilikan apartemen (KPA) bagi warga negara asing (WNA). 

Direktur Utama BBTN, Nixon L.P. Napitupulu, menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran kredit apartemen kepada WNA dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian vertikal yang belakangan tengah lesu.

"Kita sangat mendukung terutama untuk high rise building. Sehingga market apartemen yang saat ini lesu bisa terdorong naik," kata Nixon saat ditemui dalam agenda akad massal serentak KPR BTN dan Pembukaan Rangkaian Hapernas 2023 di Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (8/8/2023). 

Nixon menjelaskan, apabila nantinya regulasi mengenai pemberian kredit hunian pada WNA telah selesai, hal tersebut akan mampu menggaet investor-investor luar dalam meramaikan pasar properti dalam negeri. 

Namun demikian, saat ditanya mengenai skema dan target penyaluran KPA untuk warga asing, Nixon menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman pasar.

"Belum ada, sementara ini kita masih fokus juga ke perumahan subsidi dan kita belum tahu seberapa besar market-nya," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah mempermudah kepemilikan hunian untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia melalui paspor.

Kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia semakin dipermudah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Adapun, implementasinya diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, pemerintah mengatur batasan minimal pembelian properti WNA yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, warga asing dapat membeli hunian di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, harga minimal rumah tunggal dibanderol mulai dari Rp1 miliar untuk wilayah daerah atau provinsi Indonesia, dan yang tertinggi mencapai Rp10 miliar untuk hunian di wilayah DKI Jakarta. 

Adapun, untuk hunian bangunan vertikal berupa apartemen atau rumah susun harganya dipatok mulai dari Rp750 juta untuk wilayah daerah dan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper