Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi mengenai isu gaji atau honorarium dewan komisaris termasuk Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan mencapai miliaran rupiah per bulan.
Perseroan menyatakan bahwa kabar yang beredar tersebut merupakan informasi yang tidak tepat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berlaku setiap tahun selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar melalui siaran pers, dikutip Sabtu (5/8/2023).
Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Faktor-faktor lain yang relevan, di antaranya tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” imbuh Fadjar.