Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga: Kebijakan Bebas Visa Dievaluasi dalam 2 Bulan ke Depan

Pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa terhadap sejumlah negara dalam 1-2 bulan ke depan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah negara yang layak dimasukkan ke dalam daftar bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan, evaluasi kebijakan bebas visa akan berasaskan timbal balik, keamanan, dan kebermanfaatan.

“Atas arahan Bapak Presiden [Joko Widodo] dalam satu dua bulan ke depan [evaluasi],” kata Sandiaga dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/8/2023).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, meski target pariwisata Indonesia telah melampaui proyeksi batas atas. Namun, pemerintah masih melihat banyak peluang pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan yang dapat dilakukan.

Pemerintah juga telah menambahkan target baru yakni wisatawan yang datang ke Indonesia adalah wisatawan berkualitas dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan jumlah biaya yang dikeluarkan lebih dari US$1.000 per wisatawan. 

Sandiaga menyebut, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam melakukan evaluasi. Pasalnya, pemerintah ingin wisatawan yang datang ke Tanah Air berkualitas serta dapat memberikan dampak ekonomi yang tinggi.

“Juga kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak, dan tentu jumlah lapangan kerja di pariwisata dan ekonomi kreatif semakin meningkat,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) No. M.HH-GR.01.07/2023.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H.Laoly, menetapkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak 7 Juni 2023. 

“Menetapkan menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis Yasonna dalam beleid itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper