Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Lokal Jual Produk Impor, TikTok: Kan Aturannya Tidak Ada

Tiktok menyebut UMKM lokal yang menjual produk impor karena aturan yang mengaturnya tidak ada.
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams
Bendera China membayangi logo TikTok yang terpampang di layar sebuah smartphone./Bloomberg-Hollie Adams

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Indonesia belum bisa menentukan sikap ihwal maraknya produk impor yang dijual oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di TikTok Shop.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menuturkan bahwa saat ini belum ada kebijakan yang mengatur penjualan produk impor oleh UMKM lokal di platform digital. Menurutnya, peredaran produk impor tidak bisa dikontrol oleh satu platform saja, melainkan butuh kebijakan yang komprehensif dan pengawasan seluruh pihak.

"Kalau ditanya akan seperti apa [pembatasan produk impor] kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada," ujar Anggini saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).

Penjualan produk impor oleh pelaku usaha lokal, kata dia bukan baru-baru ini terjadi. Bahkan, tak hanya di platform digital, penjualan produk impor pun marak ditemui di pusat grosir dan ritel tradisional seperti Pasar Tanah Abang. Musababnya, jumlah reseller disebut lebih banyak ketimbang UMKM yang memproduksi produk sendiri.

Kendati demikian, Anggini mengaku bahwa TikTok mendukung pemerintah untuk membentuk kebijakan yang berimbang. Artinya, tidak hanya mengutamakan nasib pelaku UMKM yang menjadi produsen produk lokal, tetapi juga para pelaku usaha non-produsen yang menjadi reseller.

"Kami berharap dan semangat kalau revisi Permendag No.50/2020 akan segera dilaksanakan dan membantu kejelasan apa yang nanti harus kami lakukan ke depannya," tuturnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Kemenkop UKM, Fiki Satari membeberkan ada banyak laporan dari pelaku UMKM bahwa maraknya barang impor yang dijual reseller di platform digital dengan harga yang lebih murah. Saat ini tidak ada equal playing field antara produk lokal dan produk impor di dalam platform digital. Fenomena itu membuat produk lokal kalah bersaing.

Dia mengakui, memang tidak ada kebijakan yang mengatur penjualan produk impor oleh pedagang lokal. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu revisi Permendag No. 50/2020 oleh Kemendag untuk mengatur peredaran produk impor di platform digital.

"Pak Mendag [Zulkifli Hasan] rasanya ini sudah selesai, dan menunggu harmonisasi di Kemenkum HAM," kata Fiki dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyebut adanya korelasi antara peningkatan aktivitas belanja online dengan impor barang konsumsi.

Adapun Huda berujar bahwa 74 persen produk yang dijual di platform digital masih berasal dari impor. Bahkan, di tahun 2021 peningkatan impor barang konsumsi mencapai 20 persen dibandingkan pada 2020.

Dia pun mendorong revisi Permendag No.50/2020 perlu merinci ketentuan barang impor lebih detail. Bukan hanya sekadar mengatur produk cross border yang dikirim langsung dari luar negeri, tetapi membatasi penjualan produk-produk impor oleh penjual lokal.

"Kita harus bisa membedakan barang yang dijual itu impor atau barang yang langsung dikirim dari luar," kata Huda, Senin (24/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper