Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan KA Brantas: Ini Sanksi Nekat Terobos Palang Pintu KA

Berkaca dari kecelakaan KA Brantas, berikut sanksi pengendara yang nekat terobos palang pintu KA.
Ilustrasi palang pintu KA dalam perlintasan sebidang./ Dok. Istimewa
Ilustrasi palang pintu KA dalam perlintasan sebidang./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan KA Brantas rute Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Dalam video yang beredar, kereta saat itu tengah melaju kencang dan menabrak sebuah truk tronton yang diketahui tersangkut di lintasan rel kereta api. Akibat tabrakan tersebut, bagian lokomotif kereta meledak dan terbakar.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi pasal 124 aturan ini.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, atau isyarat lainnya.

Pengendara juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Aturan ini tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas sanksi apa yang akan diterima bagi pengendara nekat terobos palang kereta api?

Sanksi Terobos Palang Pintu KA

Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 296 UU No. 22/2009, dikutip Kamis (20/7/2023).

Sementara itu, jika terjadi kecelakaan kereta api, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, serta memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan.

Pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diharuskan untuk melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat, segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang, serta mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” imbaunya melalui akun Instagram @kai121_, dikutip Kamis (20/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper