Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Biaya Pencairan Dana atau Settlement dari QRIS

Settlement merupakan transfer dana ke rekening merchant (pedagang) QRIS dan hanya dapat dilakukan satu kali transfer dalam satu hari. 
Warga melakukan pembayaran secara non tunai melalui QRIS Bank DKI di RSU Adyaksa, Jakarta Timur/Bank DKI
Warga melakukan pembayaran secara non tunai melalui QRIS Bank DKI di RSU Adyaksa, Jakarta Timur/Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Merchant QRIS dapat mencairkan dana yang telah masuk melalui metode pembayaran tersebut ke rekening milik pengusaha/pedagang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Pasalnya, settlement yang merupakan transfer dana ke rekening merchant (pedagang) hanya dapat dilakukan satu kali transfer dalam satu hari. 

Pedagang dapat melakukan settlement setiap hari dengan saldo lebih dari Rp25.000. Bank Indonesia menetapkan adanya biaya admin sebesar Rp2.000 untuk setiap transaksi Rp25.000 hingga Rp49.999, khusus ke Bank BCA, BRI, dan Mandiri. 

Sementara pedagang akan dikenakan biaya admin yang lebih besar, yaitu Rp3.000/settlement, jika transaksi di atas Rp50.000. 

Selain bank BCA, Mandiri, dan BRI, akan dikenakan biaya tambahan SKN Rp2.900 /settlement. Jadi, selain ketiga bank tersebut, total Settlement Biaya Admin sebesar Rp3.000 ditambah SKN Rp2.900 menjadi Rp5.900. 

Sebagai informasi, proses settlement atau pencairan dana InterActive QRIS ke rekening merchant dilakukan hanya pada hari dan jam kerja Senin sampai Jum'at jam 09.00-17.00. 

Untuk hari minggu dan hari libur atau cuti bersama tidak ada proses settlement. Khusus bagi merchant pengguna rekening BCA, BRI, dan Mandiri, dapat melakukan settlement pada hari Sabtu. 

Penerapan MDR

Adapun, dalam penerapannya pedagang akan dikenakan merchant discount rate (MDR) QRIS oleh Penyelenggara (PT Telkom) sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. 

MDR usaha mikro tercatat termasuk yang paling rendah, sebesar 0,3 persen, dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan dengan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Sementara MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen (pembayaran reguler). 

Untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, di antaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah. 

Sebagai contoh, A akan melakukan transaksi Rp100.000 untuk Pembayaran Reguler ke rekening BCA miliknya. 

Jadi, Rp100.000 x 0,7 persen = Rp99.300 yang kemudian dikurangi dengan biaya admin sebesar Rp3.000. Dengan demikian settlement yang masuk di Bank BCA milik A dengan nominal Rp96.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper