Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Gratiskan Biaya Merchant QRIS di KRL hingga Tempat Wisata Mulai 14 Maret 2025

Mulai 14 Maret 2025 BI membebaskan biaya MDR dari sebelumnya 0,4% menjadi 0%, khusus bagi merchant yang tergolong BLU dan PSO.
Ilustrasi pembayaran melalui QRIS/Dok Bank Indonesia
Ilustrasi pembayaran melalui QRIS/Dok Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia akan memberlakukan tarif 0% alias bebas biaya terhadap transaksi QRIS di sejumlah merchant layanan umum pemerintah, seperti KRL dan tempat wisata. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan biaya transaksi tersebut bank sentral turunkan dari sebelumnya 0,4% menjadi 0%, khusus bagi merchant yang tergolong Badan Layanan Umum/BLU dan Public Service Obligation/PSO, mulai 14 Maret 2025. 

“Jadi, nanti kita akan turunkan dari 0,4% menjadi 0%. Ini nanti tanggal 14 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025). 

Fili menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah perluasan akseptasi digital untuk mendukung penyediaan dan perbaikan layanan umum pemerintah kepada masyarakat.

Layanan tersebut mencakup rumah sakit, transportasi MRT, KRL, dan Damri. Fili juga menyebutkan bebas biaya transaksi ini juga berlaku untuk tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya. 

Adapun pada Januari 2025, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tercatat tumbuh pesat sebesar 170,1% year on year (YoY), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Tahun ini, BI menargetkan volume transaksi QRIS mencapai 6,5 miliar dengan total pengguna sebanyak 58 juta pengguna. 

Bukan kali pertama BI menurunkan biaya transaksi QRIS. Sebelumnya BI membebaskan biaya atau MDR QRIS jadi 0% untuk transaksi maksimal Rp500.000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro per 1 Desember 2024. 

Pasalnya, transaksi QRIS yang meningkat signifikan tersebut menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi rumah tangga. Penggunaan QRIS mayoritas dilakukan pada sektor UMKM bahkan mencakup 92,47%. 

Untuk diketahui, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. 

BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper