Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Buka Suara Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Kemendag buka suara soal kejelasan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia setelah Juni 2023.
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, BEKASI - Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah selesai ditanda-tangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Sabtu kemarin (8/7/2023).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, permendag yang sudah direvisi itu, bisa berlaku seminggu setelah ditanda-tangani.

“Sudah ditanda-tangani Sabtu kemarin. Berarti kalau menghitung hari kerja, Senin hari ini,” ujar Budi kepada Bisnis.com, Selasa (/11/7/2023).

Menurut dia, permendag tersebut saat ini tinggal menunggu diundangkan yang saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kumham bukan kita. Sudah dikasih nomer, kan klo sudah di tanda-tangani menteri kan diundangkan 7 hari, setelah itu berlaku,” lanjut Budi.

Berdasarkan amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023. Namun, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun operasional pada 2024.

"[Keputusannya] boleh [ekspor konsentrat tembaga], sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan [smelter] dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," kata Arifin Tasrief.

Sebelumnya, Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapre, Mimika, Papua telah melebihi kapasitas.

Juru Bicara PTFI Katri Krisnati mengatakan, kondisi itu disebabkan karena perseroan belum kunjung menerima surat rekomendasi serta izin persertujuan perpanjangan ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

“Gudang penyimpanan saat ini sudah penuh dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang,” kata Katri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).  

PTFI memiliki gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapare, Mimika, sebelum dikirim untuk diolah lebih lanjut di Gresik, Jawa Timur.

Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton konsentrat tembaga. Hingga kini, 40 persen konsentrat tembaga yang dihasilkan PTFI dikirimkan ke pabrik peleburan PT Smelting di Gresik.

Belum terbitnya izin ekspor menyebabkan Freeport tidak dapat menjual konsentrat mereka selepas izin ekspor sebelumnya telah berakhir pada 10 Juni 2023. Adapun, Freeport mendapat relaksasi dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan masih dapat melakukan ekspor konsentrat hingga Mei 2024.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper