Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Anjloknya Harga Komoditas Tekan Penerimaan PPh Badan

Ditjen Pajak Kemenkeu memprediksi anjloknya harga komoditas bisa menekan penerimaan PPh Badan. Kok bisa?
Alat berat memindahkan batu bara ke dump truck di tambang batubara yang dioperasikan oleh PT Khotai Makmur Insan Abadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Alat berat memindahkan batu bara ke dump truck di tambang batubara yang dioperasikan oleh PT Khotai Makmur Insan Abadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mewaspadai anjloknya harga komoditas, yang diperkirakan menekan performa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sepanjang 2023.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPh Badan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 28,7 persen dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp830,29 triliun hingga akhir Mei 2023.

Realisasi penerimaan PPh Badan juga tumbuh 24,8 persen sepanjang Januari – Mei 2023.

Namun, pertumbuhan itu melambat dibandingkan capaian 2022, yang mengalami kenaikan 125,5 persen.

Melesatnya penerimaan PPh Badan ini tidak terlepas dari momentum ledakan atau booming harga komoditas pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perlambatan ini disebabkan oleh moderasi harga komoditas, yang secara waktu ke waktu mengalami penurunan, sehingga memberikan dampak terhadap penerimaan PPh Badan.

“Ini memberikan dampak khususnya pada PPh Badan karena moderasi harga komoditas ini akan membuat pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh Pasal 25,” ujarnya, Senin (26/6/2023).

Kementerian Keuangan mencatat harga komoditas global terus melanjutkan tren penurunan seiring dengan permintaan yang melemah.

Penurunan harga komoditas terjadi secara merata, mulai dari crude palm oil (CPO) hingga batu bara.

Harga gas alam, misalnya, turun sebesar 38 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd). Batu bara juga anjlok signifikan mencapai 63,8 persen ytd, sedangkan harga minyak dan CPO masing-masing mengalami penurunan sebesar 14,3 persen dan 15,1 persen ytd.

Oleh sebab itu, Suryo mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan terus memonitor pergerakan harga komoditas yang dinilai mampu memberikan efek negatif terhadap penerimaan PPh Badan.

“Kami terus monitor pergerakan harga komoditas yang memberikan dampak kepada PPh itu sendiri dan kami juga akan perhitungkan perkiraan penerimaan pajak di 2023 karena adanya moderasi harga komoditas tersebut,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper