Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) mulai tahun ini. Dia mengatakan keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan kebijakan tersebut atas arahan langsung dari Presiden Jokowi berdasarkan kinerja tiga kementerian tersebut dalam melakukan reformasi birokrasi, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Tepatnya tahun ini, Presiden [Jokowi] memberikan apresiasi kepada PNS di PPN, BPKP, dan PAN RB karena upaya mereka untuk melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Dia menambahkan pemerintah akan memberikan kenaikan tukin tersebut dari pos anggaran belanja pegawai, tanpa menambah anggaran yang ada.
Isa mengatakan bahwa anggaran penambahan tukin tersebut, mengingat tidak satu tahun penuh, akan dilakukan optimalisasi dari anggaran yang sudah ada di masing-masing K/L. Sementara untuk tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya, anggaran tukin ini akan masuk dalam belanja pegawai.
“Untuk tahun-tahun yang akan datang akan diperhitungkan di dalam belanja pegawai, memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L,” tambahnya.
Baca Juga
Adapun, untuk K/L lain, akan mendapatkan kenaikan tukin apabila memiliki kinerja reformasi birokrasi yang baik. Pembagian anggaran pun akan serupa dengan kenaikan tukin tahun ini.
Di mana pada tahun yang bersangkutan akan digunakan optimalisasi belanja yang sudah ada dan sedang berjalan, sementara penyesuaian akan dilakukan pada tahun berikutnya pada siklus belanja APBN.
“Untuk K/L lain, pada saatnya apabila dinilai kinerja reformasi birokrasi bagus akan dilakukan hal serupa,” tuturnya.
Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, Jokowi telah menetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapat kenaikan tukin hingga 100 persen.
Bukan hanya tukin yang akan naik, Jokowi bahkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.