Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendali Vale (INCO) di Tangan RI? Menteri ESDM Bilang Begini

Kementerian ESDM belum menggubris desakan DPR RI agar pemerintah mengambilalih pengendalian atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan paparan secara daring saat Bisnis Indonesia Green Economy Forum 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM belum menanggapi desakan DPR RI terkait upaya mengambilalih saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif irit bicara saat dikonfirmasi terkait hak pengendalian operasional dan financial consolidation PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang sempat dibahas oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Arifin menyampaikan, saat ini dirinya belum bisa memberikan informasi lengkap mengenai hal tersebut. “Nanti dibicarakan, saya belum bisa ekspose apa yang belum dikonfirmasi,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Komisi VII DPR RI sebelumnya meminta pemerintah untuk memperkuat posisi MIND ID dalam upaya negosiasi saham mayoritas INCO, di tengah momentum perpanjangan kontrak karya.

Anggota DPR Komisi VII Ramson Siagian sebelumnya mengatakan, MIND ID harus mengamankan hak pengendalian operasional dan financial consolidation INCO guna menjamin  potensi sumber daya nikel bisa menjadi aset yang tercatat di Indonesia.

“Agar sumber daya dan cadangan aset PT Vale Indonesia terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia, bukan di Kanada, karena ini sumber daya kita,” ujar Ramson dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Namun, Arifin kala itu mengungkapkan bahwa Vale Canada Limited (VCL) tetap ingin menjadi pengendali INCO, usai pemenuhan kewajiban sisa divestasi untuk peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sementara itu, Head of Communications INCO Bayu Aji menegaskan, INCO telah menjalankan kewajiban pencatatan aset dalam laporan keuangan yang secara berkala disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, aset INCO hingga saat ini mesti terkonsolidasi dalam laporan keuangan VCL. Pasalnya, VCL merupakan pemegang saham, sekaligus pengendali utama perusahaan.

Selain itu, Bayu menyebut pencatatan aset beserta valuasi INCO ke dalam laporan keuangan konsolidasi VCL sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, baik di Indonesia maupun luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper