Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Terbesar Indonesia Emas 2045

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi menuju Indonesia emas 2045.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU PPSK bagi Pelaku Usaha ITSK dan Perkembangan Peraturan Turunannya di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU PPSK bagi Pelaku Usaha ITSK dan Perkembangan Peraturan Turunannya di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa saat ini sektor keuangan Indonesia masih terbilang dangkal. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar untuk Indonesia bertransisi menjadi Indonesia emas pada 2045 mendatang. 

The biggest challange untuk Indonesia maju menjadi Indonesia emas yang Bapak Presiden sering sampaikan visi 2045 adalah sektor keuangan di Indonesia yang belum mampu berkembang secara cepat dan masih sangat dangkal,” katanya dalam Sosialisasi UU PPSK bagi Pelaku Usaha ITSK dan Perkembangan Peraturan Turunannya di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak aturan yang sudah ketinggalan zaman. Saat ini dengan kehadiran teknologi di sektor keuangan pun menjadi pemikirian awal perubahan peraturan. 

Meski tidak ada salahnya jika perbankan yang menjamur, namun menurut Sri Mulyani kondisi tersebut menggambarkan sektor keuangan yang tidak merata dan tidak beragam. 

Dia menilai pilihan bagi masyarakat untuk menyimpang uangnya di berbagai instrument investasi pun terbatas, bahkan aturan regulasinya pun banyak yang tertinggal. 

“Jadi lembaga keuangan nonbank di Indonesia itu masih tertinggal jauh,” tambahnya. 

Seperti halnya Kemenkeu yang dalam beberapa tahun terakhir meluncurkan aturan teranyar, seperti Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk di dalamnya membahas kripto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper