Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rasio utang Indonesia terus turun. Sri Mulyani bahkan memprediksi rasio utang pemerintah bisa turun hingga ke level 38 persen dari produk domestik bruto (PDB).
“Rasio utang kita tetap dalam tren yang menurun. Kami berharap sudah turun lagi di level 38 persen dari sekarang 39,4 persen,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/6/2023).
Berdasarkan data APBN Kita yang dipublikasikan Kemenkeu, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun per April 2023.
Nilai tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret yakni Rp7.879,07 triliun. Nominal utang pemerintah tersebut diikuti dengan rasio utang sebesar 38,15 persen dari PDB.
Sementara itu, berdasarkan APBN 2023, pemerintah memasang target rasio utang di kisaran 40,58-42,35 persen dari PDB, sedangkan defisit APBN dipatok 2,61-2,85 persen dari PDB.
“Ini menggambarkan perbaikan bertahap dan cukup kuat. Pak Suahasil [Wamenkeu Suahasil Nazara] bahkan bilang ada negara-negara yang konsolidasi fiskalnya belum mulai, meski sudah 3 tahun pandemi Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga
Sri Mulyani mengungkapkan konsolidasi fiskal Indonesia dalam 3 tahun terakhir sudah mendekati normal.
Menurutnya, hal itu merupakan tanda-tanda komitmen pemerintah untuk terus menjaga instrumen fiskal.
“APBN menjadi instrumen yang berkelanjutan hati-hati, namun dijaga tetap fleksibel dan efektif,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah menargetkan rasio utang pada 2024 di kisaran 38,07 persen hingga 38,97 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka rasio ini dinilai masih cukup aman mengingat batas maksimal rasio utang adalah 60 persen.
Target rasio utang pemerintah itu tertuang dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF), yang menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani mengatakan target rasio utang pemerintah pada tahun depan dinilai cukup aman karena masih berada jauh dari batas maksimal yang ditetapkan Undang-undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen dari PDB.
“Rasio tersebut masih cukup aman, masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan,” ujar Sri Mulyani, dalam dokumen lampiran tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI, yang diterima Bisnis, Selasa (30/5/2023).