Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!

Cek rekening sekarang! PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, Senin (5/6/2023).
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan mulai menerima gaji ke-13 pada hari ini, Senin (5/6/2023). Cek rekening Anda sekarang!

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengungkapkan bahwa pencairan akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terkait. 

“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” katanya, dikutip, Senin (5/6/2023).  

Tri mengatakan bila pengajuan pencairan dilakukan pada pagi hari, sangat mungkin gaji ke-13 dapat cair pada hari yang sama. Artinya, bila satuan kerja melakukan pengajuan pada Senin pagi, gaji ke-13 dapat cair di hari yang sama. 

“Proses transfer bank juga tergantung mekanisme perbankan misalnya seperti kliring, jadi sepanjang memungkinkan dicairkan hari itu, pasti akan dicairkan hari itu juga,” tambahnya. 

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.  Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk para pensiunan. 

Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh.   

Hal ini akibat pemulihan ekonomi menghadapi tenatanga global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Adapun, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. Menurut Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 

Selain itu ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut. 

Pemerintah berharap adanya penyaluran gaji ke-13 menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk belanja pendidikan dalam masa pergantian tahun ajaran bagi putra putri ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper