Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nakes Demo Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya

Tenaga kesehatan (nakes) menilai proses pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan berpotensi menimbulkan beragam polemik.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga medis dan kesehatan meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan.

Pasalnya, sejak draft RUU Kesehatan bocor pada 2022 lalu, para nakes gelisah karena selain prosesnya yang tidak transparan, isi RUU juga dinilai tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi nakes untuk bekerja.

“Bahkan selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban. Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan,” kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023). 

Dia menilai belum terlihat adanya perbaikan dari perlindungan hukum bagi nakes dalam hal kontrak kerja, sehingga cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik.

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, menyoroti masalah multi organisasi profesi yang berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika. Hal tersebut, dinilai dapat membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.

“Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP [organisasi profesi], misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog. Hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk profesi medis dan tenaga kesehatan karena menyangkut standar untuk keselamatan dan nyawa manusia,” jelasnya.

Para nakes juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri, misalnya dalam kemudahan perizinan, kemudahan WNA dalam mengikuti pendidikan spesialis di Indonesia tak membawa dampak negatif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI itu sendiri.

“Banyak hal yang masih dapat dan perlu diperbaiki dengan duduk bersama demi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, nakes menggelar aksi damai serentak di seluruh Indonesia untuk menyuarakan penolakan RUU Kesehatan pada Senin (5/6/2023). Aksi demo di Jakarta digelar di kawasan depan Gedung DPR/MPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper