Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia dan Malaysia Kirim Delegasi Tolak Aturan Deforestasi UE

Indonesia dan Malaysia menganggap aturan deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa hanya bentuk perlindungan lain dari komoditas minyak nabati produksi Eropa.
Petani Sawit
Petani Sawit

Bisnis.com, JAKARTA- Indonesia dan Malaysia sepakat menentang aturan deforestasi Uni Eropa (UE) pekan depan. Hal ini dikarenakan aturan deforestasi UE telah merugikan petani sawit baik di Indonesia dan Malaysia.

Dilansir dari Nikkei Asia, aturan Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) diperkenalkan tahun lalu untuk mencegah penjualan minyak kelapa sawit, kedelai, kopi, kakao, karet, kayu, dan daging sapi oleh UE yang ditanam di lahan yang digunduli sejak 2020. 

Dalam beleid baru tersebut, semua perusahaan yang terlibat dalam perdagangan produk ini dan turunannya harus mematuhi persyaratan uji tuntas yang ketat saat mengekspor atau menjual di dalam UE. Persyaratannya termasuk menyediakan informasi ketertelusuran dan geolokasi.

Para pejabat UE sebelumnya mengatakan peraturan itu tidak akan mempengaruhi minyak sawit yang diproduksi oleh petani kecil di bawah Felda, produsen minyak sawit milik negara Malaysia, mengingat sejak 1990 perusahaan tersebut tidak membuka hutan untuk membuka perkebunan baru.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof, yang juga Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, pekan lalu menyebutkan petani kecil baik di Indonesia dan Malaysia bergantung pada ekspor minyak kelapa sawit, karet dan komoditas pertanian lainnya. 

"Peraturan tersebut menempatkan batu sandungan di depan petani kecil yang mencari akses ke pasar Eropa, dan mungkin mengurangi pendapatan rumah tangga, meningkatkan kemiskinan dan merugikan masyarakat pedesaan," kata Fadillah dikutip dari Nikkei Asia pada Senin (29/5/2023).

Menurutnya, tindakan apa pun yang diambil oleh UE tanpa negosiasi atau tanpa melibatkan negara pengekspor sawit, maka akan berimplikasi atau berdampak pada petani kecil hingga berdampak pada peningkatan kemiskinan.

Fadillah mengutarakan pernyataan ini pada 17 Mei dalam konferensi pers bersama setelah Pertemuan Tingkat Menteri Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) ke-11 di Kuala Lumpur.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. "[Anda] tidak dapat memaksakan standar Anda, dan Anda tidak dapat mengatakan bahwa standar Anda lebih tinggi dari standar orang lain," kata Airlangga seraya menunjuk UE dalam pertemuan tersebut.

Delegasi Malaysia-Indonesia diharapkan mengajukan kasusnya ke Komisi Eropa pada hari Selasa dan Rabu pekan depan. Fadillah dan Hartarto kemudian akan bertemu dengan Frans Timmermans, Wakil Presiden Komisi Eropa, dan Virginijus Sinkevicius, Komisioner Lingkungan, Kelautan, dan Perikanan Uni Eropa.

Dalam menekankan sifat misi yang penting baik untuk Indonesia dan Malaysia ini, Fadillah menuturkan bahwa Indonesia dan Malaysia membutuhkan beleid untuk dijadikan pedoman saat Eropa mengklaim UU Anti Deforestasi Eropa ini tidak berpengaruh pada petani kecil.

 

 "Yang kami butuhkan adalah kejelasan tidak hanya dalam hal peraturan dan regulasi tetapi juga pedoman ketika mereka mengatakan bahwa petani kecil tidak terpengaruh atau terpengaruh," tutur Fadillah.

Fadillah juga mempertanyakan persyaratan dan mekanisme yang dibuat UE dengan aturan ini. "Apa yang akan menjadi formula yang mereka lakukan? Mekanisme apa yang akan mereka lakukan semua itu, proses audit dan sebagainya?" tutur Fadillah.

Padahal, menurutnya, berdasarkan Dewan Minyak Sawit Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersama-sama menyumbang lebih dari 85 persen produksi minyak sawit dunia, dan UE adalah importir minyak sawit Malaysia terbesar ketiga 

Pada 2022 lalu bahkan blok Eropa mengimpor 1,47 juta ton minyak sawit senilai 8 miliar ringgit atau setara dengan US$1,8 miliar atau Rp26.92 triliun (dengan kurs Rp14.960).

Sementara, Duta Besar Uni Eropa untuk Malaysia Michalis Rokas, menampik tuduhan bahwa EUDR ditujukan untuk melindungi pasar minyak nabati Uni Eropa.

"EUDR bukanlah tindakan perlindungan perdagangan tetapi murni hukum lingkungan untuk melawan perubahan iklim," kata Rokas pada 10 Mei selama sesi keterlibatan yang diselenggarakan oleh Misi UE untuk Malaysia dan Klub Koresponden Asing Malaysia (FCCM).

Rokas mencatat bahwa peraturan tersebut tidak akan menghalangi daya saing minyak sawit Malaysia, dengan mengatakan jumlah biji minyak yang dikirim dari Malaysia ke UE tetap stabil dalam beberapa tahun terakhir. 

Dia menegaskan, penurunan ekspor bukan karena regulasi deforestasi, melainkan karena pasar global masih terguncang akibat pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper