Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka suara mengenai fenomena pemindahan pabrik-pabrik industri padat karya di kawasan industri sekitar Jakarta ke daerah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang relatif lebih rendah sejak 2022.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (7/2/2023) sebanyak 14 pabrik garmen di Jawa Barat, tepatnya di Bogor dan Purwakarta mengancam akan memindahkan basis produksinya imbas dari tingginya upah yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, pada 2022 lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyebutkan bahwa provinsi yang dipimpinnya itu menerima pindahan 97 perusahaan sepanjang Januari hingga awal Desember 2022.
Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto menuturkan pihaknya akan mengambil tindakan untuk ruang yang ditinggalkan, utamanya kawasan industri yang berada di sekitar Jakarta.
“Kawasan industri yang mulai pindah, nanti kita sesuaikan tata ruangnya,” tutur Hadi saat ditemui, Jumat (5/26/2023).
Sejak 2020, satu-persatu pabrik seperti pabrik industri tekstil dan alas kaki yang berada di kawasan industri sekitar Jakarta atau yang memiliki UMK cukup tinggi di Jawa Barat seperti Karawang mulai memindahkan basis produksinya ke daerah dengan UMK lebih rendah seperti berbagai daerah di Jawa Tengah.
Baca Juga
Dilihat dari data penanaman modal dalam negeri (PMDN) Provinsi Jawa Tengah, terdapat peningkatan nilai yang cukup tinggi pada 2022 dibanding 2021, di industri tekstil, meskipun di industri alas kaki PMDN Jawa Tengah pada 2022 lebih rendah dibandingkan 2021.
Pada 2021, PMDN industri tekstil di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp647,5 miliar kemudian meningkat 187,25 persen pada 2022 menjadi Rp1,86 triliun.
Namun berbeda dengan investasi dalam negeri Provinsi Jawa Tengah di sektor alas kaki yang menurun 39,84 persen dari 2021 sebesar Rp220,36 miliar menjadi Rp132,55 miliar pada 2022.
Namun angka PMDN industri alas kaki pada 2021, mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 921,60 persen dari 2020 sebesar Rp21,57 miliar.
Dengan peningkatan signifikan pada 2020 ke 2021 ini, dapat diasumsikan bahwa Provinsi Jawa Tengah mendapati gelombang masuknya pabrik-pabrik baru di industri alas kaki pada 2021.
Dibandingkan dengan daerah sekitar Jakarta seperti Karawang, Jawa Tengah memang memiliki UMK yang relatif lebih rendah. Dalam catatan Bisnis.com, Selasa (29/11/2022), pada akhir tahun 2022 lalu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 melalui Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMK terendah Jawa Tengah sebesar Rp1.958.169,69 ada di Kabupaten Banjarnegara dan tertinggi sebesar Rp3.060.348,78 di Kota Semarang. Sementara UMK Jawa Barat terendah Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05 serta tertinggi Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07.
Dilihat dari tingginya UMK Karawang, tidak heran jika kemudian banyak pabrik di Karawang memutuskan untuk hengkang dari Karawang menuju salah satu kota/kabupaten di Jawa Tengah.
Di industri padat karya, upah menjadi salah satu ongkos produksi yang cukup diperhitungkan. Terlebih menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, jika upah pekerja di industri padat karya umumnya memiliki porsi sebesar 15 hingga 25 persen dari ongkos produksi.
Sebaliknya, porsi upah untuk industri padat karya yang berada di daerah dengan UMK tinggi biasanya berkontribusi hingga 27 persen dari total ongkos produksi.