Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kantongi 367 DIM RUU PPRT, Dibahas di DPR Minggu Depan

Secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru yakni pengakuan dan perlindungan terhadap PPRT.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela

Bisnis.comJAKARTA - Rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT dengan agenda finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah telah digelar hari ini, Senin (15/5/2023).

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan, DIM RUU PPRT telah final dan segera ditandatangani, untuk kemudian diserahkan kepada DPR.

“Hari ini, DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko di Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

Perlu diketahui, sebanyak 367 DIM UU PPRT yang telah diinisasi oleh pemerintah. Dari 367 DIM, 79 diantaranya merupakan substansi baru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru yakni pengakuan dan perlindungan terhadap PPRT. 

RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban seperti hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

“Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan RUU tersebut terdiri dari IX BAB, di antaranya ketentuan umum, asas dan tujuan, persyaratan calon PRT, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban bagi PRT maupun pemberi kerja.

Lalu, penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan, serta antisipasi jika terjadi perselisihan. Adapun, terkait ketentuan pidana, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak diatur dalam RUU PPRT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper