Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT ke DPR untuk dibahas dalam sidang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menghadiri rapat koordinasi terkait RUU PPRT di Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
“Hari ini kami baru saja melakukan rapat koordinasi. Kami akan tandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR,” kata Ida, Senin (15/5/2023).
Ida menjelaskan, sebelumnya ada sebanyak 238 DIM yang dibahas. Namun, dalam perkembangannya muncul menjadi 367 DIM. DIM yang lebih banyak tersebut, kata dia, muncul setelah pemerintah melakukan koordinasi serta usai mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum.
Perlu diketahui, RUU PPRT terdiri atas IX bab, di antaranya mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, persyaratan calon PRT, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban bagi PRT maupun pemberi kerja.
Lalu, penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan, serta antisipasi jika terjadi perselisihan.
Baca Juga
Adapun, terkait ketentuan pidana, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak diatur dalam RUU PPRT. RUU ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini.