Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.
Ida menyampaikan, hal itu merupakan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT. Adapun, sejak diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoordinasikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT pada April lalu, Kemenaker telah bergerak cepat guna membahas DIM tersebut.
“Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR,” kata Ida, Senin (15/5/2023).
Dia mengungkapkan, RUU PPRT ini terdiri atas IX bab dan 367 DIM. Adapun, poin-poin dalam RUU PPRT ini, antara lain mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, persyaratan calon PRT, hubungan kerja, serta hak dan kewajiban bagi PRT maupun pemberi kerja.
Lalu, penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan, serta antisipasi jika terjadi perselisihan. Adapun, terkait ketentuan pidana, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak diatur dalam RUU PPRT.
Perlu diketahui, RUU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, dan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
Baca Juga
Kemudian, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sementara itu, asas perlindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.