Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan terbaru terkait uang harian perjalan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini menetapkan batas tertinggi atau estimasi dari standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis PMK No. 49/2023 yang dikutip Bisnis, Jumat (12/5/2023).
Adapun, aturan ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Terkait dengan uang harian perjalanan dinas dalam negeri, Sri Mulyani menetapkan besarannya berdasarkan provinsi.
Uang perjalanan dinas tertinggi ditetapkan untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yaitu sebesar Rp580.000 untuk dinas luar kota, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp170.000 untuk uang diklat.
Baca Juga
Sementara itu, uang perjalanan dinas yang terendah, yaitu di Aceh dan Kalimantan Tengah, sebesar Rp360.000 untuk dinas ke luar kota, Rp140.000 untuk dinas di dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp110.000 untuk uang diklat.
Adapun, uang dinas yang ditetapkan untuk DKI Jakarta adalah sebesar Rp530.000 untuk dinas ke luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk uang diklat.
Lebih lanjut, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk dinas luar kota, sementara untuk pejabat eselon I sebesar Rp200.000 dan pejabat eselon II sebesar Rp150.000.
Untuk uang representasi dinas dalam kota lebih dari 8 jam, ditetapkan untuk pejabat negara sebesar Rp125.000, pejabat eselon I sebesar Rp100.000, dan pejabat eselon II sebesar 75.000.