Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan akan menindaklanjuti terkait 9 juta hektare (ha) lahan sawit yang belum membayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut bila memang terdapat data dan informasi yang berbeda dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT pasti ditindaklanjuti,” ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Suryo menjelaskan untuk tindak lanjut yang akan dilakukan dengan cara pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Bila permintaan klarifikasi disampaikan, dan saat compliance risk management (CRM) keluar, Suryo mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Pada dasarnya, pengelola lahan sawit menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selanjutnya akan terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Baca Juga
“Kalau ada yang berbeda nanti kami coba cocokan data yang tadi dengan data SPPT kami,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak. Hal itu terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS.
“Dari 16,8 juta ha itu, ternyata tidak semuanya membayar pajak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu,” kata Luhut dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni ITB di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit itu mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.