Bisnis.com, JAKARTA – Apple Inc digugat dengan nilai 1,6 miliar poundsterling atau sekitar Rp29,4 triliun atas tuduhan menyembunyikan baterai yang rusak di perangkat iPhone.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (3/5/2023), gugatan tersebut dilayangkan oleh Justine Gutmann yang mewakili pengguna iPhone di Inggris. Produsen iPhone tersebut mendesak pengadilan London memblokir gugatan tersebut.
Dalam pengajuan gugatan, pengacara Gutmann berpendapat bahwa Apple merahasiakan masalah baterai pada tipe ponsel tertentu dan secara diam-diam memasang alat pengendali baterai yang membatasi kinerja ponsel.
Menanggapi hal tersebut, Apple mengatakan bahwa argumen yang dinyatakan oleh pengacara Gutmann tidak berlandaskan bukti sambil menyangkal bahwa baterai pada iPhone yang dipasarkan rusak.
Selain itu, perusahaan menjelaskan pembaruan pengelolaan dayanya yang diperkenalkan pada 2017 bertujuan mengelola permintaan baterai yang lebih mampu bertahan lama.
Pada Selasa (2/5), Gutmann meminta pengadilan banding persaingan London agar dapat mengesahkan kasus tersebut sehingga dapat berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga
Adapun pengacaranya, Phillip Moser merujuk pada perjanjian Apple tahun 2020 guna menyelesaikan masalah perusahaannya terkait baterai iPhone.
Moser juga mengatakan bahwa Apple telah berkomitmen untuk lebih jelas dan terbuka dengan pengguna iPhone terkait kesehatan baterai kepada pengawas persaingan Inggris pada 2019.
Sementara itu, pengacara Apple David Wolfson mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa gugatan tersebut bersifat menuduh.
DIa menjelaskan bahwa tidak semua baterai dapat memberikan daya sesuai permintaan dalam semua keadaan setiap saat, dan hal tersebut umum terjadi pada semua perangkat bertenaga baterai.