Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Waskita (WSKT) Tersangka Korupsi, Proyek IKN Aman?

Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Begini kata Kementerian PUPR soal kelanjutan IKN
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono./TV Parlemen
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono./TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanggapi kasus penangkapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. 

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja memastikan seluruh proyek Waskita yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berjalan, termasuk proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

"Semua proyek Waskita dari APBN tidak terganggu termasuk yang di IKN, itu harapan kita," kata Endra, Senin (2/5/2023). 

Adapun, proyek IKN yang didapatkan oleh Waskita memiliki total nilai kontrak Rp5,92 triliun. Perolehan nilai kontrak baru IKN ini sesuai target dengan rata-rata tingkat kemenangan Waskita di level 25 persen dengan mengikuti lelang proyek IKN sebesar Rp23,7 triliun pada 2022.

Beberapa proyek Waskita di IKN, di antaranya Jalan Logistik Lingkar Sepaku Segmen 4, Tol IKN Segmen 5A, Sekretariat Presiden dan bangunan pendukung, Kementerian Koordinator 3, Kementerian Koordinator 4, dan IPAL 123.

Tak hanya proyek di IKN, sejumlah proyek Waskita di luar itu pun dipastikan berjalan sesuai dengan target penyelesaian.

Lebih lanjut, Endra menuturkan, kondisi terkait kasus direktur utama (dirut) Waskita akan diselesaikan di level korporasi. 

"Saya kira Pak Menteri PUPR akan langsung koordinasi dengan Menteri BUMN untuk memastikan tata kelola lebih baik, kemudian dipilih dirut baru, tapi bagaimana penunjukannya kan ada RUPS-nya, itu kan bukan domainnya PU, ya saya kira BUMN pasti akan memikirkan hal itu," ujarnya. 

Ke depannya, kata Endra, pihaknya akan mendorong pelaksanaan good corporate governance (GCG) untuk terus diterapkan pada level korporasi. Sementara itu, dalam hal ini, Kementerian PUPR berperan untuk memberikan kebijakan teknis. 

"Penugasan kan tidak hanya ke Waskita, tapi juga ke Hutama Karya, Jasa Marga, yang lain juga. Saya kira antara penugasan di satu sisi, di sisi lainnya adalah tata kelola itu. BUMN karya ini kan di bisnis konstruksi jangka pendek, tapi kalau jadi investor kan harus jangka panjang," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper