Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Pembelian Rumah Lelang dari Bank Cs Kena PPN 1,1 Persen per Mei 2023

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian barang agunan mulai 1 Mei 2023. 
Ilustrasi rumah di lelang bank.
Ilustrasi rumah di lelang bank.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian barang agunan mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu.

Pokok dalam peraturan ini, di antaranya, terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait dengan pengkreditan pajak masukannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur, dengan objek berupa Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut, dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN [1,1 persen] dikali harga jual agunan,” ujarnya, dikutip Rabu (26/4/2023).

Oleh karena itu, kata Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut. Untuk saat terutangnya adalah saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga hal itu diklaim tidak akan membebani cash flow kreditur.

Dwi juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pemungutan PPN, lembaga keuangan atau kreditur dapat menggunakan dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” pungkasnya.

Menurut Ditjen Pajak, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN.

Hal itu sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN.

“Karenanya, pada 13 April 2023, pemerintah telah mengundangkan PMK No.41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh kreditur kepada pembeli agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper