Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melarang kendaraan jenis truk golongan 3-5 untuk melintas di jalan tol selama arus balik Lebaran 2023 yang berlaku mulai hari ini, Senin (24/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023).
Namun demikian, kendaraan bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM) ataupun bahan bakar gas (BBG) diizinkan untuk melintas. Aturan ini berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
“Mulai Tanggal 24 April 2023 Pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 Pukul 08.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG,” tulis Jasa Marga melalui akun Twitter @PTJASAMARGA, Senin (24/4/2023).
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan sebanyak 203.000 kendaraan per hari akan datang dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung menuju Tol Jakarta-Cikampek selama periode arus balik gelombang pertama berlangsung.
Jumlah tersebut sangat besar dibandingkan jumlah normalnya yakni 53.000 kendaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik gelombang pertama yang diprediksi akan jatuh pada hari ini, Senin (24/4/2023) dan besok, Selasa (25/4/2034). Adapun dia menyarankan agar melakukan perjalanan balik dari kampung halaman pada 26 April 2023.
Baca Juga
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik pada 24 April dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Setpres, Senin (24/4/2023).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani baru-baru ini menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Adapun, salah satu yang diatur adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Kendati demikian, aturan ini tak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.