Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang menurunkan secara paksa perangkat telekomunikasi aktif dari menara anggota Aspimtel. Langkah ini diadukan kepada Presiden Joko Widodo.
Asosiasi menilai langkah tersebut akan membuat cakupan internet bergerak (seluler) di Badung yang kurang optimal, menjadi tambah buruk. Atas kejadian tersebut, Aspimtel mengadu kepada sejumlah kementerian dan Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan.
“Kami melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Mastel, Atsi dan instansi lainnya, serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Presiden melalui surat. Dengan tujuan bahwa tindakan ini harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama,” kata Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko kepada Bisnis, Rabu (19/4.2023).
Theodorus mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terdapat 20 menara milik anggota asosiasi, di mana perangkat telekomunikasi aktif yang berada di menara-menara tersebut diturunkan oleh Satpol PP.
Dia menyebut penurunan perangkat aktif telekomunikasi anggotanya disebabkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyebut model bisnis Pemkab Badung, Bali ini menimbulkan praktik monopoli dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Di mana Pemkab Badung memberikan hak eksklusif tertentu kepada salah satu penyedia menara.
Baca Juga
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan sejumlah perangkat aktif layanan seluler di 48 lokasi menara telekomunikasi telah diturunkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Penurunan tersebut membuat layanan PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata, Tbk. terdampak.
Tindakan penurunan secara paksa perangkat aktif layanan seluler tersebut, kata Sarwoto, terjadi karena pemain menara tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Padahal, menara telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota) dan Sistem OSS (Online Single Submission). Tidak hanya itu, para pengusaha menara telekomunikasi juga mengalami hambatan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.