Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangkat Telekomunikasi Diturunkan dari Menara, Aspimtel Mengadu ke Jokowi

Kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Presiden melalui surat. Dengan tujuan bahwa tindakan ini harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama.
Tower microcell/Ilustrasi-repro
Tower microcell/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang menurunkan secara paksa perangkat telekomunikasi aktif dari menara anggota Aspimtel. Langkah ini diadukan kepada Presiden Joko Widodo.

Asosiasi menilai langkah tersebut akan membuat cakupan internet bergerak (seluler) di Badung yang kurang optimal, menjadi tambah buruk. Atas kejadian tersebut, Aspimtel mengadu kepada sejumlah kementerian dan Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan.

“Kami melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Mastel, Atsi dan instansi lainnya, serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Presiden melalui surat. Dengan tujuan bahwa tindakan ini harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama,” kata Ketua Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko kepada Bisnis, Rabu (19/4.2023).  

Theodorus mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terdapat 20 menara milik anggota asosiasi, di mana perangkat telekomunikasi aktif yang berada di menara-menara tersebut diturunkan oleh Satpol PP. 

Dia menyebut penurunan perangkat aktif telekomunikasi anggotanya disebabkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia menara telekomunikasi. 

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyebut model bisnis Pemkab Badung, Bali ini menimbulkan praktik monopoli dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi.  Di mana Pemkab Badung memberikan hak eksklusif tertentu kepada salah satu penyedia menara.

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan sejumlah perangkat aktif layanan seluler di 48 lokasi menara telekomunikasi telah diturunkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung. Penurunan tersebut membuat layanan PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata, Tbk. terdampak.

Tindakan penurunan secara paksa perangkat aktif layanan seluler tersebut, kata Sarwoto, terjadi karena pemain menara tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Padahal, menara telekomunikasi di mana perangkat dimaksud dipasang telah dilengkapi dengan bukti pengurusan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di tingkat lokal (Kabupaten/Kota)  dan Sistem OSS (Online Single Submission). Tidak hanya itu, para pengusaha menara telekomunikasi juga mengalami hambatan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper