Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara mengenai syarat perjalanan wajib booster Covid-19 bagi penumpang kereta api yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada momen mudik Lebaran 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang ada.
“Menurut hemat saya, sejauh itu sesuai dengan keputusan satgas (satuan tugas), kita ikut,” kata Budi di Kantor Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menambahkan, secara ketentuan, booster pertama atau vaksin dosis tiga Covid-19 hingga saat ini masih diwajibkan dan belum dicabut. Adapun, ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Persyaratan untuk melakukan booster Covid-19 bagi pelaku perjalanan diterapkan di semua moda transportasi. Namun, diakui Adita, dalam penerapannya tergantung dari petugas di lapangan.
“Saya melihat kereta api dan pesawat ini yang paling disiplin dalam menerapkan protokol itu ya dan memang masih saat ini masih menjadi sesuatu yang mandatory, wajib,” tegasnya.
Baca Juga
PT KAI melalui unggahan di media sosial Instagram menyampaikan, persyaratan naik kereta api pada Lebaran tahun ini jauh lebih mudah.
‘‘Pada KA antarkota/jarak jauh, pelanggan hanya diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga) dan mematuhi protokol kesehatan,” tulis KAI, dikutip Senin (17/4/2023).
Adapun, pada Lebaran kali ini, KAI telah menyiapkan lebih dari 3 juta tiket KA jarak jauh, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk perjalanan masa libur Lebaran.