Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-11 Lebaran, Pembayaran THR untuk ASN Hampir Rampung

Pembayaran THR untuk ASN Pusat hingga Senin, 10 April 2023 pukul 16.00 WIB, telah terlaksana sebesar Rp9,642 triliun untuk 1,85 juta pegawai. 
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan hingga H-11 Lebaran 2023, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses dan hampir rampung. 

Direktur Pelaksana Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan pembayaran THR untuk ASN Pusat hingga Senin, 10 April 2023 pukul 16.00 WIB, telah terlaksana sebesar Rp9,642 triliun untuk 1,85 juta pegawai. 

“Jumlah satuan kerja [satker] yang sudah dibayarkan sebanyak 12.475 [92,46 persen] dari 13.493 satker pada 79 K/L,” ujarnya, Selasa (11/4/2023). 

Sementara itu, pembayaran THR basi ASN daerah yang datanya telah Kemenkeu terima, sebesar Rp599,527 miliar untuk 131.714 pegawai. 

Tri menyampaikan untuk ASN daerah, penyaluran THR dilakukan serentak bersamaan dengan ASN pusat. 

Adapun, Kemenkeu telah menyediakan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk THR bagi ASN, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. 

Tercatat dalam anggaran K/L telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi 1,8 juta ASN pusat. Sebanyak 3,7 juta ASN daerah mendapatkan THR yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) sejumlah Rp17,4 triliun. 

Pembayaran THR bagi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun, negara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,8 triliun dari pos bendahara umum. 

Tri turut menyampaikan bahwa realisasi pembayaran THR bagi pensiunan juga mendekati rampung, dengan rincian penyaluran melalui PT Taspen senilai Rp8 triliun yang telah mencakup 94,80 persen, sedangkan PT Asabri telah menyalurkan Rp1,186 trilliun yang mencakup Rp99,79 persen. 

“Untuk pensiunan [belum 100 persen] biasanya karena belum diambil/dicairkan oleh yang bersangkutan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper