Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, pekerja/buruh yang masih dalam masa probation atau percobaan berhak untuk menerima tunjangan hari raya atau THR Lebaran.
Melalui akun Instagram resminya, Kemenaker menuturkan bahwa masa percobaan hanya bisa disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dalam jangka waktu paling lama 3 bulan. Sehingga, mereka yang masih dalam masa percobaan berhak untuk mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
“Pekerja/buruh yang masih dalam masa probation berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya,” tulis Kemenaker, dikutip Selasa (11/4/2023).
Adapun perhitungan besaran THR yang diterima yaitu jumlah masa kerja (bulan) di bagi 12 dikali 1 bulan upah. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya, dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. Pemberian THR sendiri merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam PP No. 36/2021 dan Permenaker No. 6/2016.
Melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa THR bagi pekerja paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun THR yang dibayar harus secara penuh dengan mata uang Rupiah.
Baca Juga
Bagi yang belum mendapatkan THR atau tidak mendapatkan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan SE tersebut, maka pekerja/buruh dapat melapor melalui posko THR 2023 di https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, pekerja juga bisa langsung mendatangi PTSA Kemnaker di Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51, gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.