Bisnis.com, JAKARTA - Sektor properti, real estat dan konstruksi di Indonesia disebut telah berkontribusi senilai Rp2.349 - Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,63 persen hingga 16,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) terkait dengan kontribusi sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan terhadap perekonomian nasional.
Kepala Kelompok Kajian Ilmu Regional dan Kebijakan LPEM FEB UI, Uka Wikarya, mengatakan properti menjadi sektor yang strategis terhadap perekonomian nasional. Namun, peran pentingnya belum mendapatkan perhatian optimal karena keterbatasan assesmen.
"Posisi strategis 3 sektor itu bisa ditunjukkan dengan angka kontribusi terhadap PDB nasional selama periode demikian tidak pernah kurang dari 12 persen. Bahkan, di masa Covid-19 pun sektor ini tidak mengurangi kontribusinya terhadap perekonomian nasional," kata Uka di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Ketahanan bisnis properti di tengah pandemi Covid-19 menjadikan sektor ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dalam menghadapi tekanan risiko krisis.
Apalagi, sektor properti juga disebut telah menyumbang Rp4.740 - Rp5.788 triliun per tahun terhadap penciptaan nilai output perekonomian (omset) pada periode 2018-2022.
Baca Juga
"Ketika didukung oleh insentif kebijakan yang tepat, aktivitas bisnis di sektor ini tercatat mampu pulih lebih cepat setelah terkontraksi akibat dampak pandemi," ujarnya.
Di samping itu, Uka menerangkan bahwa dari sisi pendapatan pekerja, kontribusi sektor properti berkontribusi sebesar Rp938 hingga Rp1.147 triliun per tahun dengan memberikan lapangan pekerjaan kepada 13,8 juta orang setiap tahun.
"Kegiatan properti akan memberikan dampak secara langsung ke 110 sektor perekonomian dan 75 sektor perekonomian lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan serta efek penggandanya selama periode 2018-2022 menghasilkan pendapatan pajak pusat sekitar Rp185 triliun per tahun atau setara 9,26 persen dari total penerimaan pajak pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, sektor ini dan efek penggandanya berkontribusi menciptakan PAD bagi pemerintah daerah sekitar Rp92 triliun per tahun atau setara dengan 31,86 persen dari total penerimaan PAD pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.