Menata Area Penyangga

Penataan permukiman yang sangat dekat dengan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan.
Foto: freepik
Foto: freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Penataan permukiman yang sangat dekat dengan Objek Vital Nasional (Obvitnas), terutama yang berkaitan dengan migas dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, pembiaran banyaknya permukiman yang sangat dekat dengan sumber migas misalnya, bukan hanya mengganggu operasional tapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. 

Insiden kebakaran pipa di Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang milik PT Pertamina (Persero) di Jakarta Utara yang mengakibatkan korban jiwa menjadi pelajaran penting bahaya bermukim di wilayah hilir migas yang rentan dengan kebakaran atau ledakan. 

Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/) menyampaikan bahwa buffer zone atau area penyangga di Depo Plumpang rencananya akan dibangun selebar 52,5 meter, meskipun rata-rata standar internasional itu berjarak 500 meter.

Dari rencana yang kajiannya dilakukan Sucofindo itu, akan ada sekitar 783 unit bangunan yang bakal terdampak rencana pembangunan area penyangga tersebut.  Sementara estimasi belanja modal atau capital expenditure (capex) dari pembangunan kawasan penyangga itu ditaksir mencapai Rp368 miliar. 

Master Planning Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan kecenderungan warga bermukim di lahan kosong yang dekat dengan instalasi migas atau listrik milik negara karena dianggap strategis dan juga didorong oleh tingginya kebutuhan akan tempat tinggal yang perlu segera ditempati.

Yayat menilai Pertamina dan pengelola objek vital nasional lain mesti belajar dari pembenahan jalur rel kereta api yang dimulai sejak 2012, terutama di wilayah Jabodetabek. Landasan regulasinya UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian mengenai kewajiban steril 6 meter di sepanjang rel kereta api dan Perpres No.83/2011. Meskipun belum sempurna, setidaknya jalur relnya benar-benar berhasil dipagari.

Plumpang, lanjutnya, bisa menjadi teladan dalam penataan kembali wilayah buffer zone atau zona penyangga. Lebih mudah merevitalisasi ketimbang memindahkan Depo Plumpang yang posisinya strategis karena sudah memiliki jalur distribusi serta dan sudah berinvestasi perpipaan yang sudah ditanam 5 Km dari Pelabuhan sampai ke sana. 

“Jadi hemat saya, solusi revitalisasi kawasan bisa diambil. Kawasan tersebut ditata ulang, dibuat buffer zone, kemudian dibangunkan rumah susun, dengan rumah susun itu dibangun fasilitas ekonomi, tempat sekolah, usaha, dibuat cantik, pasti banyak yang tertarik, daripada dibuat kumuh," jelas Yayat kepada Bisnis.

Jika memang sulit, Yayat mengatakan pemerintah ataupun pengelola aset harus mengambil keputusan tegas dengan kewenangan dapat membuat buffer zone. Pemerintah, sambungnya, perlu keluarkan Perpres atau aturan yang tinggi sifatnya sehingga bisa membeli tanahnya, membebaskan dari penduduknya untuk radius tertentu. 

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan pemerintah dan pemilik aset Obvitnas terutama Pertamina harus memastikan penyediaan buffer zone sepanjang 1 kilometer, bukan 500 meter. Hal ini untuk membuat mitigasi dampak bencana sekaligus menjaga keamanan Obvitnas dari ancaman eksternal.

“Buffer zone merupakan bagian dari Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) atau keselamatan kerja. Jadi pentingnya buffer zone yang luas bukan hanya untuk menjaga dampak kerentanan eksternal, tapi juga kerentanan internal karena yang berhubungan dengan migas itu rentan terbakar atau meledak. Itu penanggulangannya butuh ruang yang luas dan leluasa,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan ke depannya akan mengambil tindakan tegas bagi kelompok yang mengambil keuntungan di lahan Obvitnas. Menurutnya, kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar objek vital nasional harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) baik yang bersifat umum maupun yang bersifat detail.

“Keberadaan RTR, juga telah mengatur batasan/ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pemanfaatan ruang baik yang diperbolehkan seluruhnya, bersyarat, terbatas dan tidak diperbolehkan. Tidak terkecuali dengan pemanfaatan ruang di sekitar Obvitnas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper